Rukun Islam
oleh : Ustadz Kharisman
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhai keduanya (Umar dan anaknya)- beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam dibangun atas 5 (rukun): Persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, dan menegakkan sholat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadlan (H.R alBukhari dan Muslim)
PENJELASAN:
Pada lafadz alBukhari haji disebutkan sebelum puasa Ramadlan. Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa periwayatan yang menyebutkan haji sebelum puasa Ramadlan adalah periwayatan secara makna9. Sedangkan secara urutan, puasa Ramadlan didahululan terhadap haji. Hal ini pernah dikonfirmasikan secara langsung kepada Ibnu Umar, dan beliau sendiri membenarkan urutan puasa Ramadlan sebelum haji 10
RUKUN ISLAM
I) Bersaksi untuk 2 hal:
a) Laa Ilaaha Illallah (Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah)
b) Muhammad adalah utusan Allah.
Persaksian tersebut mengandung konsekuensi:
- Konsekuensi syahadat Laa Ilaaha Illallah : mempersembahkan ibadah hanya kepada Allah semata, dan mengingkari segala bentuk penyembahan kepada selain Allah
- Konsekuensi persaksian bahwa Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam adalah utusan Allah:
(i) Membenarkan kabar dari Nabi.
(ii) Mentaati perintah Nabi
(iii) Menjauhi larangan Nabi.
(iv) Tidak beribadah kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala kecuali dengan aturan/ syariat yang dituntunkan Nabi.
II) Menegakkan sholat
Sholat yang wajib ditegakkan adalah sholat 5 waktu sehari semalam: Subuh, Dzhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’.
Sholat tersebut memiliki syarat-syarat sah, rukun, dan kewajiban-kewajiban, serta sunnah-sunnah.
Syarat sah sholat:
1) Suci dari hadats besar dan kecil 11
2) Suci dari najis pada tubuh, pakaian, dan tempat sholat 12
3) Menutup aurat, bagi pria: dari pusar hingga lutut. Wanita: seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
4) Menghadap ke arah kiblat.
Bagi orang yang melihat langsung ka’bah ia harus menghadap ke dzat/ benda ka’bah, sedangkan bagi orang yang jauh dari ka’bah cukup menghadap ke arah Makkah. Persis sudutnya lebih baik, namun kalau tidak bisa, bagi orang di Indonesia cukup menghadap ke arah Barat (antara Selatan dan Utara).
5) Sudah masuk waktu sholat 13
6) Niat
Sebagaimana telah dijelaskan pada hadits pertama bahwa niat tempatnya adalah di hati dan tidak dilafalkan, karena memang tidak ada tuntunannya dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam untuk melafalkan niat
Rukun-rukun Sholat 14 :
- Berdiri bagi yang mampu, dalam sholat wajib.
Untuk sholat sunnah, tidak mengapa sholat dengan duduk meski mampu berdiri, dan pahalanya menjadi setengah sholat berdiri.
- Takbiratul Ihram : ucapan “Allahu Akbar”.
Ucapan “Allahu Akbar” adalah rukun, sedangkan gerakan mengangkat tangannya adalah Sunnah.
- Membaca Al-Fatihah
- Gerakan ruku’
- Minimal: membungkukkan badan sehingga memungkinkan tangan menyentuh lutut.
- Sempurna : membungkukkan badan dan posisi punggung rata dan sejajar dengan kepala.
- Gerakan bangkit dari ruku’
- Gerakan I’tidal : posisi berdiri tegak setelah dari ruku’.
- Gerakan sujud.
Terdapat tujuh anggota sujud: dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, ujung jari.
- Gerakan bangkit dari sujud
- Duduk di antara dua sujud
10. Thuma’ninah : tenang dan tidak tergesa-gesa pada setiap gerakan
11. Bacaan tasyahhud akhir dan sholawat kepada Nabi di tasyahhud akhir
12. Gerakan duduk tasyahhud akhir
13. Salam
14. Urut pada setiap gerakan
Kewajiban dalam sholat 15:
- Bacaan takbir selain takbiratul ihram.
- Ucapan “Sami’allaahu liman hamidah” saat bangkit dari ruku’ untuk Imam dan orang yang sholat sendirian
- Ucapan “Robbanaa wa lakal hamdu” pada saat I’tidal. 16
- Ucapan “Subhaana Robbiyal ‘Adzhiim” minimal sekali pada saat ruku’
- Ucapan “Subhaana Robbiyal A’laa” minimal sekali saat sujud
- Ucapan “Robbighfirlii” minimal sekali saat duduk di antara dua sujud
- Bacaan Tasyahhud Awal
- Gerakan duduk tasyahhud awal.
III) Menunaikan Zakat
Zakat yang wajib ada 2 :
a) Zakat Fithri atau umumnya disebut zakat fitrah 17
b) Zakat harta (maal)
Syarat suatu harta wajib dizakati adalah :
a) Dimiliki secara sempurna.
b) Mencapai nishab (kadar minimal dikeluarkannya zakat).
c) Telah mencapai haul (sempurna dimiliki 1 tahun).
Harta yang wajib dizakati adalah:
i) Emas dan perak (mata uang).
Nishab emas : sekitar 70-92 gram emas murni 24 karat.
Nishab perak : sekitar 460 – 595 gram perak murni.
Nishab mata uang disetarakan dengan nishab emas. 18
Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%.
ii) Hewan ternak (unta, sapi, kambing)
iii) Pertanian.
Syarat zakat pertanian :
a) Berbentuk biji atau buah-buahan
b) Dapat ditakar atau ditimbang
c) Dapat disimpan lama.
d) Memiliki pemilik (ditanam manusia)
e) Nishabnya adalah 300 sha’ (sekitar 750 -900 kg).
Zakat pertanian harus dikeluarkan setiap selesai panen sebesar 10% jika pengairan secara alami tanpa biaya, dan 5% jika pengairan menggunakan biaya.
Golongan yang berhak menerima zakat harta adalah 8 golongan yang disebutkan dalam al-Qur’an surat atTaubah ayat 60. Zakat harta tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang harus dinafkahi seperti anak, istri, orang tua, karena wajib memberikan nafkah kepada mereka ketika mereka membutuhkan.
IV) Shoum (puasa) Ramadlan
Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari di bulan Ramadlan
Pembatal-pembatal puasa:
a) Makan, minum, dan yang semakna dengan makan dan minum (contoh: infus)
b) Berhubungan suami istri atau mengeluarkan mani secara sengaja
c) Muntah secara sengaja
d) Berbekam (termasuk juga donor darah).
Seseorang yang berpuasa harus meninggalkan segala hal yang mengurangi pahala puasa. Segala jenis dosa mengurangi atau bisa membatalkan pahala puasa.
V) Menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu.
Rukun haji: Ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf Ifadhah, Sa’i.
Kewajiban haji : Ihram (berniat) haji dari Miqot, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, melontar jumroh Ula;Wushtho; dan Aqobah, Thawaf Wada’.
Jika rukun tidak dikerjakan, haji tidak sah. Jika kewajiban tidak dikerjakan, harus membayar dam (dua ekor kambing disembelih di Makkah dan dibagikan pada fakir miskin di daerah tersebut).