SBY: Parpol Setuju dan Tolak BBM Naik Mau Jatuhkan Pemerintah
Polhukam / Rabu, 11 April 2012 10:50 WIB
Dalam rapat lebih satu jam itu Presiden Yudhoyono mencurahkan kegundahannya. Curahan SBY itu terekam dalam rekaman berdurasi 41 menit 49 detik yang salinannya dimiliki metrotvnews.com berikut transkripnya. Kegundahan SBY bukan tanpa alasan.
Menurut Presiden, jika paripurna DPR tidak menyepakati masuknya Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang APNNP 2012, ekonomi Indonesia bisa kolaps. Sebab, ruang pemerintah untuk menaikkan harga BBM jika sewaktu-waktu harga minyak dunia bergejolak akan terkunci. “Kita akan kolaps," kata SBY.
Momentum itu, kata SBY, ditunggu oleh parpol yang menolak kenaikan harga BBM. "Biarkan SBY yang dari Partai Demokrat dengan pemerintahan yang dipimpinnya tidak diberikan tool apa-apa. Tidak diberikan kewenangan UU untuk melakukan segala sesuatunya, di kunci di situ, dan akan collaps," kata SBY.
Menurut SBY, parpol yang tidak setuju menaikkan harga BBM, bukan untuk rakyat. Mereka memang mengklaim penolakan rencana kenaikan harga BBM demi rakyat. Menurut SBY, Presiden Megawati Soekarnoputri dari PDI Perjuangan saat berkuasa pernah pula menaikkan harga BBM dengan alasan menyelamatkan APBN. “Jadi kali ini (penolakan) bukan untuk rakyat, tetapi supaya SBY, pemerintah, dan demokrat jatuh.”
Presiden SBY juga mengritik partai yang setuju kenaikan harga BBM tetapi tidak memberikan persetujuan untuk membantu rakyat miskin. Menurut SBY, sikap mereka sama saja dengan parpol yang tidak setuju kenaikan harga BBM. Sebab, tanpa bantuan sebagai bentuk perlindungan sosial, akan terjadi gelombang kemarahan di seluruh Indonesia.
"Mereka akan menjerit dan kemudian pemerintah akan dituntut dan akan jatuh juga. Itu semua, silat lidah, talk show-nya ke sana kemari, tapi intinya pemerintah diharapkan jatuh secepat-cepatnya. Tentu, tidak seorang presiden pun yang mau dikadali, yang mau dibegitukan. Oleh karena itulah kita (PD) berikhtiar, berupaya dan berjuang," kata SBY. Atas alasan itu SBY mengatakan, ia terus berjuang agar pasal 7 ayat 6a disepakati di paripurna 30 Maret lalu. Hasilnya, paripurna menyetujui tambahan pasal itu. (Andhini/DOR).
0 komentar:
Posting Komentar